Hukum dan tata cara salat dengan duduk di atas kendaraan atau dalam keadaan tidak bisa berdiri karena sakit atau keadaan lainnya dijelaskan dalam hukum Islam. Ini biasanya disebut Salat al-Ma’mum atau salat untuk mereka yang tidak bisa berdiri. Berikut adalah panduan umumnya:
-
Kemampuan
Jika seseorang tidak mampu berdiri karena sakit atau alasan lain, dia diperbolehkan untuk salat dengan duduk.
-
Posisi Duduk
Ketika duduk, posisi terbaik adalah dengan menyandarkan tubuh ke sisi kiri, dengan kaki kanan ditekuk di bawahnya dan kaki kiri ditekuk ke atas. Namun, jika ini sulit dilakukan karena kondisi tertentu, maka duduk dengan cara yang paling nyaman diperbolehkan.
-
Niat
Niat harus tetap dilakukan dengan benar sebagaimana salat pada umumnya. Niat harus diucapkan dalam hati, seperti niat untuk salat yang diwajibkan (Fardhu).
-
Rukun dan Gerakan
Jika memungkinkan, gerakan seperti rukuk dan sujud harus dilakukan sebisa mungkin. Jika tidak bisa, maka gerakan itu dapat digantikan dengan gerakan kepala atau gerakan tubuh yang lain, sesuai dengan kemampuan individu.
-
Takbir dan Tahiyat Akhir
Takbir awal dan akhir salat tetap dilakukan. Tahiyat akhir juga tetap diucapkan dengan duduk.
-
Konsentrasi
Meskipun dalam keadaan duduk, konsentrasi dan khushu’ (khusyuk) dalam salat harus dijaga sebaik mungkin.
-
Tata Cara Umum
Selama salat, perhatikan tata cara umum seperti menjaga aurat, memperhatikan kebersihan, dan sebagainya.
-
Dukungan*
Jika memungkinkan, seseorang dapat menggunakan dukungan, seperti tongkat atau bantuan lainnya, untuk mempermudah dalam melakukan gerakan salat.
Ini adalah panduan umum, dan dalam situasi-situasi khusus, konsultasi dengan seorang ulama atau ahli agama yang kompeten dianjurkan untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan kondisi individu tersebut.